Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Indonesian Employment Association For Asia Pacific
Sabtu, 11-Sep-2010  
 
Lihat Rekom SIP
 
Contact Us
 
E-mail
 
Link

Balanta

Lansima

 
Support
   Useful Links
   Peraturan Penempatan
   Perwakilan RI/ Indonesian Embassy
   Acara TV
 
Kurs Uang
 
Pengumuman
 
Input Rekom
 
NEWS-DETAIL AJASPAC


Menakertrans Akan Tutup Terminal TKI di Bandara Soekarno-Hatta


2010-01-26 16:20:58 - (ham) - KOMPAS

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Riski Sadiq, menilai hasil kinerja Menakertrans dalam 100 hari cukup baik.

"Saya pikir nilainya cukup hijau, walau ada kekurangan, yaitu perencanaannya tidak panjang, tapi sangat pendek," katanya.

Riski melihat banyak terobosan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Menakertrans, misalnya melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.

Selain itu, Riski juga mengapresiasi rencana Menakertrans untuk menutup terminal TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan akan lebih baik bila target pencapaian program diperpanjang sampai lima tahun jabatan Menakertrans.

Pada RDP tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, semua program yang masuk dalam 100 hari di kementeriannya berjalan dengan baik.

"Alhamdulillah, semua program berjalan. Ada program yang bersifat sistem baru," kata Menakertrans di sela-sela RDP.

Dalam RDP tersebut, Menakertrans menjelaskan program 100 hari kementeriannya yang terdiri dari 10 rencana aksi dan terbagi dalam tiga bidang, yaitu bidang kesejahteraan rakyat, kontrak kinerja menteri, dan bidang perekonomian.

Enam program bidang kesejahteraan rakyat adalah, pertama, melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan lembaga pelatihan kerja berbasis kompetensi di daerah.

Kedua, penguatan kelembagaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang mandiri dan independen.

Ketiga, identifikasi peraturan yang menghambat perpindahan dan perjalanan penduduk untuk melakukan kegiatan ekonomi di suatu daerah, khususnya dalam mencari kerja.

Keempat, kajian terhadap ratifikasi konvensi buruh migran dan keluarganya. Kelima, penyelesaian pemulangan pekerja migran bermasalah. Keenam, penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan secara tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Tiga program untuk bidang kontrak kinerja menteri adalah menyusun rencana strategis (renstra) Kementerian 2009-2014, menyempurnakan renstra kementerian 2009-2014 melalui koordinasi yang efektif dengan menteri keuangan dan menteri Bappenas, serta mengembangkan konsep peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Adapun rencana aksi bidang perekonomian adalah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum sektoral.