Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Indonesian Employment Association For Asia Pacific
Senin, 06-Sep-2010  
 
Lihat Rekom SIP
 
Contact Us
 
E-mail
 
Link

Balanta

Lansima

 
Support
   Useful Links
   Peraturan Penempatan
   Perwakilan RI/ Indonesian Embassy
   Acara TV
 
Kurs Uang
 
Pengumuman
 
Input Rekom
 
NEWS-DETAIL AJASPAC


KTKLN Diminta Dikaji Ulang

2010-01-13 10:57:29 - (denny irawan/neneng z) -

Pihak kepolisian meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mengkaji ulang penerapan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN).

Terutama mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbukti tidak memiliki KTKLN tersebut. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Karimudin Ritonga menyatakan, kepolisian tidak bisa serta-merta mengenakan sanksi dan melarang TKI untuk bepergian ke luar negeri.

Meski BNP2TKI menegaskan bahwa TKI yang melanggar bisa dihukum kurungan, menurut Karimudin hal itu sulit sekali diterapkan. Sebab,ada kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang juga membolehkan TKI untuk tetap bekerja ke luar negeri tanpa KTKLN, yakni dengan menggunakan rekomendasi bebas fiskal.

Dengan surat rekomendasi bebas fiskal inilah TKI bisa bebas bepergian ke luar negeri dan kepolisian, menurut dia, tidak bisa melarangnya. ”Kalaupun kami periksa,nanti saat pelimpahan berkas di kejaksaan,dengan adanya saksi ahli dari Bina Penta Kemenakertrans, TKI akan dilepas kembali. Sebab, sudah ada kebijakan rekomendasi bebas fiskal.

Menurut ahli, kebijakan itu membebaskan TKI bepergian ke luar negeri,” ungkap Karimudin kemarin. Jika terjadi hal itu, menurut dia, yang pasti terkena imbasnya adalah kepolisian kembali. Sebab, komplain dan protes pasti akan dilayangkan kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Karimudin menyatakan, pihak kepolisian tetap akan melaksanakan perintah BNP2TKI dengan melakukan pemeriksaan KTKLN.

Hal ini, ujar dia, sesuai dengan perintah dalam UU 39/2004 Pasal 51 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Sementara itu, Direktur Pengamanan BNP2TKI Dede Jaya Laksana menyatakan, pihaknya akan menyerahkan bagian penindakan hukum bagi TKI yang nekat pergi keluar negeri tanpa KTKLN kepada kepolisian resort (polres) bandara di seluruh Indonesia.

Sebab, menurut dia, yang berwenang melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan adalah pihak kepolisian. ”Kami tidak berwenang menindak secara hukum,”tandasnya. Terkait kewenangan penerbitan KTKLN yang dipermasalahkan Kemenakertrans, Dede menjelaskan, sesuai dengan UU 39/2004, BNP2TKI berwenang mengeluarkan KTKLN.

Dia juga menampik bahwa perusahaan penempatan TKI tidak mendukung kebijakan ini. Sebab, menurut dia, sudah banyak perusahaan penyedia jasa TKI yang tidak jadi memberangkatkan buruh migran ke luar negeri karena kebijakan ini. Mereka, ujar Dede, sengaja menunda keberangkatan para TKI untuk melengkapi dokumen kartu kerja di BP3TKI.

Lebih lanjut Dede menegaskan, KTKLN tetap akan menjadi syarat keberangkatan TKI ke luar negeri. KTKLN, menurut dia, menjadi salah satu instrumen perlindungan buruh migran di luar negeri. Selain itu,KTKLN juga bisa menjadi alat kontrol untuk mereduksi perdagangan manusia (human trafficking). Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyatakan, KTKLN akan mulai diberlakukan pada Senin (11/1) pukul 00.00 WIB.

BNP2TKI akan bekerja sama dengan polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk mencegah TKI yang tidak memiliki KTKLN agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Namun, BNP2TKI dalam satu pekan ini baru akan melakukan tahap pencegahan, bukan penindakan secara hukum.

Para TKI yang ditemukan tanpa membawa KTKLN tidak akan diberi boarding pass sehingga mereka secara otomatis tidak akan bisa bepergian ke luar negeri. Adapun penindakan baru akan diterapkan mulai 19 Januari 2010.

Sanksi hukum tidak hanya diberikan kepada para TKI, melainkan juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak memberikan KTKLN kepada para TKI-nya. Jumhur juga menyatakan, surat rekomendasi bebas fiskal atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenakertrans tidak bisa membatalkan kebijakan KTKLN.