Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Indonesian Employment Association For Asia Pacific
Senin, 06-Sep-2010  
 
Lihat Rekom SIP
 
Contact Us
 
E-mail
 
Link

Balanta

Lansima

 
Support
   Useful Links
   Peraturan Penempatan
   Perwakilan RI/ Indonesian Embassy
   Acara TV
 
Kurs Uang
 
Pengumuman
 
Input Rekom
 
NEWS-DETAIL AJASPAC


BNP2TKI Tetap Berlakukan KTKLN


2010-01-12 00:24:44 - (neneng zubaidah) - SI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dimulai hari ini meski mendapat penolakan.
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggandeng polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk menindak para TKI yang tidak membawa KTKLN. ”Kita sudah koordinasikan kepada seluruh kapolres bandara mengenai hal ini dan mereka bersedia membantu,”katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) kemarin.

Jumhur menjelaskan, pada tahap awal mulai hari ini sampai minggu depan (18/1) masih digunakan pencegahan dengan tidak memberikan boarding pass.Sementara satu minggu berikutnya merupakan waktu penegakan hukum. Nantinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada TKI, tetapi juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pemberian sanksi ini nanti akan merujuk pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Menurut eks aktivis mahasiswa itu,jika TKI berkilah dengan membawa rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN) atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mereka tetap akan ditindak.

Pasalnya, apa yang dilakukannya mengenai kewajiban KTKLN adalah sesuai dengan UU. ”Saya ini melakukannya sesuai dengan undang-undang. Kalau Depnakertrans kan hanya berstandar peraturan menteri (permen). Statusnya kan tinggian UU daripada permen,”tandasnya. Semua TKI, tambahnya, akan dibimbing untuk membuat KTKLN dulu di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Swasta (BP3TKI) sebelum diizinkan berangkat kerja ke negara tujuan.

PPTKIS juga akan ditegur jika tidak mengindahkan kewajiban kepemilikan kartu kerja ini. Menurut dia, pihaknya mewajibkan KTKLN ini adalah sesuai dengan apa yang diamanatkan Presiden. Maksudnya, dalam APBN setiap tahunnya BNP2TKI mendapatkan anggaran untuk membuat KTKLN dengan dana ratarata Rp24 miliar per tahunnya. Pihaknya hingga saat ini masih menyimpan 800.000 kartu kerja yang belum didistribusikan ke TKI.

Menurutnya, BNP2TKI tidak ingin uang rakyat menjadi sia-sia jika pemberlakuan KTKLN ini tidak segera dilakukan. Sesuai dengan undang-undang dan dana yang diamanatkan di APBN,pihaknya yang berhak mengeluarkan KTKLN.

”Masak penerbitan KTKLN yang sifatnya penting sekali bagi dokumen keberangkatan diserahkan ke dinas? Tidak pakai otak itu pihak yang memberikan wewenang KTKLN ke dinas,”tandas dia. Ditjen Bena Penta Depnakertrans sendiri dinilai mandul dalam mengelola penempatan TKI.

Dia menuding Ditjen Bina Penta masih banyak kekurangan dalam melaksanakan tugasnya mengirimkan TKI keluar negeri. Seperti masih maraknya pemalsuan order dan sertifikasi palsu.Hal ini terjadi karena direktorat tidak menggunakan sistem online dalam kepengurusan tersebut. ”Kinerjanya masih seperti kelurahan tahun 1970-an,”ujarnya. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Mohammad Yamani menegaskan pihaknya akan menuntut BNP2TKI jika berani melarang TKI tanpa KTKLN pergi ke luar negeri.

”Melarang TKI pergi keluar negeri adalah suatu pelanggaran. Kami akan menempuh jalur hukum. Saya tunggu Jumhur di pengadilan,” tuturnya melalui sambungan telepon. Yunus juga memastikan bukan ranah BNP2TKI yang mengeluarkan KTKLN. Oleh karena itu, pihaknya akan tetap berpegangan pada rekomendasi yang dikeluarkan Depnakertrans mengenai keberangkatan buruh migran.Pihaknya juga mengapresiasi sikap Depnakertrans yang menegaskan bahwa kebijakan mengenai KTKLN adalah kewenangan menteri.

Lima asosiasi seperti Himsataki, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (Ajaspac), Indonesian Employment Agencies Assiciation (Idea),dan Indonesia Employment Services Association (Inesa) juga sudah mengirimkan surat keberatan atas kewajiban tersebut ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

”Dulu sebelum ada statemen dari Depnakertrans soal ini, kami bimbang mau ikut yang mana? Namun setelah diberitakan di koran Seputar Indonesia, kami akhirnya tahu bahwa statemen menterilah yang harus kami ikuti,” ucapnya. Yunus sebelumnya juga berpendapat Jumhur Hidayat harus dicopot dari jabatannya karena telah melampaui kewenangannya dengan mengambil alih tugas Menteri Tenaga Kerja (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terkait penertiban KTKLN tersebut.

Yunus menilai, upaya Jumhur mengeluarkan penertiban KTKLN karena ketidak mengertiannya dalam mengelola sebuah departemen teknis yang bersifat pelaksana. Menurut dia, keberadaan BNP2TKI dengan asosiasi perusahaan PJTKI adalah sejajar, bukan di bawahnya.Karena itu,Yunus mengusulkan agar BNP2TKI dipimpin pejabat karier yang memiliki pengetahuan terkait ketenagakerjaan.

Sebelumnya Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Iskandar Maula menegaskan bahwa penerbitan KTKLN adalah kewenangan menteri. BNP2TKI pun dinilai melanggar UU 39/2004 dan patut dikenai sanksi pidana. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai, kalau Jumhur berpendapat KTKLN sebagai perlindungan bagi TKI, itu adalah salah besar.

Pasalnya, apakah kartu tersebut secara otomatis dapat melindungi buruh migran yang mengalami pelanggaran hak asasinya di negara TKI itu bekerja? ”Jika kartu tersebut digesek di suatu alat dan langsung bisa ditindak mengenai pelanggaran itu saya dukung. Namun hingga saat ini tidak ada alat, bahkan pemerintah, sama sekali yang dapat melindungi TKI di luar negeri,” terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, BNP2TKI serta Depnakertrans sebaiknya fokus pada bagaimana caranya meningkatkan perlindungan buruh migran di luar negeri daripada berpolemik mengenai siapa yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan KTKLN itu. Dirinya juga berpendapat masih banyak pasal di UU 39/2004 yang harus diratifikasi karena hanya melemahkan posisi TKI sebagai pemberi devisa terbesar Indonesia.