Tanggal Penulisan : 2006-02-15 10:45:46
Mulai bulan Januari 2006 agency Taiwan hanya bisa mendapatkan 110 Quota
Penulis : support-ajaspac
Pemerintah Taiwan telah melaksanakan peraturan baru tentang izin quota untuk penempatan Tenaga Kerja Asing disektor informal dan peraturan ini telah dilaksanakan sejak mulai awal January 2006, padahal ditahun sebelumnya penempatan Tenaga Kerja Asing disektor Informal ini berjumlah kira-kira diantara 5.000 sampai 7.000 orang pebulannya.
Menurut hemat kami penurunan quota sejak bulan Januari 2006 di sektor informal ini yang hanya dikluarkan oleh pemerintah Taiwan sebanyak 110 quota kepada Tenaga Kerja Asing disektor Informal ini, adalah warning bagi PJTKI penempatan Taiwan.
Hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi Negara yang mengirimkan Tenaga Kerjanya disektor informal ke Negara Taiwan, termasuk Indonesia, dimana baru beberapa bulan baru dibuka kembali bagi Indonesia untuk mengirimkan Calon Tenaga Kerjanya (setelah selama hamper 2 tahun ditutup pengirimannya), dan telah merekrut cukup segnifikan banyaknya untuk persiapan pengiriman ke Taiwan ini.
Ketua Divisi Taiwan AJASPAC, Bapak Hardi A menghimbau kepada kawan-kawan PJTKI untuk selanjutnya perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia harus di kurangi dan menghimbau supaya kualitas Calon TKI yang akan ditempatkan harus ditingkatkan kuwalitas serta ketrampilannya.
Diperkirakan dimasa mendatang, pemerintah Taiwan akan mengeluarkan Quota untuk Tenaga Kerja Asing disektor Informal ini hanya sebanyak 1.000 orang per bulan apabila kondisi sudah normal kecuali pemerintah Taiwan membatalkan keputusan tersebut.
hardi
CATATAN :
1. Mungkin karena mulai ada banyaknya pengangguran di Taiwan, maka pemerintah Taiwan membatasi masuknya Tenaga Kerja Asing ke Taiwan.
2. Setiap calon majikan walaupun sudah tua (berumur 70 tahunan), pemerintah Taiwan memeriksa calon Majikan apakah betul-betul orang tua ini sudah tidak dapat bekerja menolong dirinya sendiri, kalau memang sudah invalid, baru di ijinkan untuk mempunyai Pembantu atau perawat yang mengurusnya.
3. Kalau memang dapat ijin untuk mendapatkan perawat untuk membantunya, tetapi diharuskan mengambil/memberi kesempatan kepada orang Taiwan dahulu, kalau sampai 2 kali ternyata tidak dapat dipekerjakan (mungkin alasannya orang Taiwan sendiri tidak mau bekerja sebagai perawat untuk mengurus orang tua siang dan malam, atau terlalu kasar dalam melayani orang sakit), kalau ternyata tidak ada persesuaian diantara Majikan dan pekerja Taiwan, barulah Majikan di ijinkan untuk mangambil Tenaga Kerja Asing.
4. Bayangkan kalau Quota hanya diberikan unruk Tenaga Kerja Asing sector Informal hanya 110 orang saja per bulan, sedangkan Negara yang mengirim Tenaga Kerjanya ada dari Indonesia, Philippina, Thailand, Vietnam dan lain-lain Negara, Indonesia akan mendapatkan berapa persen saja ? Sedangkan PJTKI pengirim Taiwan ada beberapa pukuh perusahaan.
5. WAH OPO TUMON.
|