Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia untuk Asia Pacific                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Indonesian Employment Association For Asia Pacific      
Sabtu, 11-Sep-2010  
 
Lihat Rekom SIP
 
Contact Us
 
E-mail
 
Link

Balanta

Lansima

 
Support
   Useful Links
   Peraturan Penempatan
   Perwakilan RI/ Indonesian Embassy
   Acara TV
 
Kurs Uang
 
Pengumuman
 
Input Rekom
 
Berita Malaysia


Tanggal Penulisan : 2008-05-24 15:36:48

Berangkat tanpa Dokumen dari Karimun

Penulis : Ant/Ccr


Meski terancam hukum cambuk, saban hari ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) masih berangkat tanpa dokumen resmi dari Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Sedikitnya 180 tenaga kerja dimuat para calo ke kapal penumpang yang melayani sembilan rute perjalanan per hari.

Dengan kapasitas kapal yang berkisar antara 50 hingga 60 penumpang, total penumpang yang bepergian ke Malaysia lewat pelabuhan ini ada 450 orang. "Hampir separuhnya TKI," kata Kepala bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Karimun, Syafruddin, merujuk pada pengamatannya di lapangan, kemarin.
Jadi, kalau mau hitung-hitungan, ada sekitar 200 TKI pergi ke Malaysia setiap hari. Padahal Syafrudin hanya mengeluarkan 20 surat rekomendasi pemberangkatan hari itu.

Aksi calo pelabuhan menyeret pencari kerja ke praktik ilegal hingga saat ini masih susah ditindak. Menurut dia, sebagian besar operasi calo justru diboncengi oknum aparat.
Masih ada jaringan hitam yang memanfaatkan rute Pelabuhan Karimun, yaitu cabang resmi Pelaksana Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). "Modus operandinya dengan mengurangi jumlah dalam laporan TKI yang akan diberangkatkan. Tujuannya hanya mengharapkan keuntungan yang lebih besar," ucapnya.

Untuk pemberangkatan satu TKI, PPTKIS harus mengeluarkan dana sebesar Rp1.150.000. Namun tahun lalu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun mendapati selisih pemberangkatan hingga 700 orang.

Karena itu, Syafrudin menegaskan jika tahun ini masih menemukan hal yang sama, pihaknya tidak segan-segan akan mengusulkan pencabutan izin PPTKIS.


KOMENTAR :

Begitulah cuaca pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negri, banyak sekali Mafia nya.
Dimana seharusnya pihak pemerintah harus bertindak kepada pelaku-pelakunya, baik mereka itu dari pihak PPTKIS yang resmi maupun Mafia yang mendapat Dekingan oknum-oknum penegak hokum mungkin juga orang dalam ketenagaan kerja sendiri.

Karena itulah yang disebut HUMAN TRAFICKING, mengirim Tenaga kerja untuk diselewengkan, dengan dalih menjadi PRT atau bekerja di luar Negri dengan secara tidak resmi.

Kami hanya mengharapkan pihak Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menindak dengan tegas demi untuk perlindungan warga Indonesia yang ingin bekerja ke Luar Negri untuk dapat membantu membiayai keluarganya.