Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia untuk Asia Pacific                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Indonesian Employment Association For Asia Pacific      
Sabtu, 11-Sep-2010  
 
Lihat Rekom SIP
 
Contact Us
 
E-mail
 
Link

Balanta

Lansima

 
Support
   Useful Links
   Peraturan Penempatan
   Perwakilan RI/ Indonesian Embassy
   Acara TV
 
Kurs Uang
 
Pengumuman
 
Input Rekom
 
Berita Korea


Tanggal Penulisan : 2005-11-24 13:56:27

Peluang Kerja di Korsel Harus Segera Diisi

Penulis : adm


Jakarta, Kompas - Pemerintah Indonesia harus segera membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) menyangkut kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan (Korsel).

Tanpa ada sikap kooperatif dari Depnakertrans, peluang kerja akan diisi oleh tenaga kerja asing dari delapan negara yang diizinkan menempatkan tenaga kerja ke Korsel.

Menurut Saleh Alwaini, pemilik PJTKI, yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/3), dengan adanya kebijakan tersebut Depnakertrans harus segera menjalankan MOU. "Jika tidak segera ditanggapi MOU tersebut, kesempatan untuk menempatkan tenaga kerja ke Korsel akan makin kecil," katanya.

Korsel telah menetapkan delapan negara sebagai pemasok sebanyak 79.000 tenaga kerja ke negara itu. Kedelapan negara tersebut adalah China, Kazakhstan, Indonesia, Vietnam, Sri Lanka, Taiwan, Mongolia, dan Filipina.

Kedelapan negara itu akan mengisi 79.000 lapangan kerja dengan sistem perizinan kerja (working permit system/WPS).

Menurut harian Korea Times, pekerja dari delapan negara tersebut akan mengisi lowongan di sektor industri, jasa, dan konstruksi. Menurut pejabat pada instansi kebijakan pekerja asing Korsel, Lee Do-young, pada pertengahan April mendatang, Pemerintah Korsel akan menandatangani MOU dengan Taiwan, Mongolia, dan Filipina, menyangkut penempatan tenaga kerja asing di Korsel dengan sistem baru.

Bersamaan dengan penerimaan pekerja asing itu, Pemerintah Korsel secara bertahap tetap akan mendeportasi sekitar 120.000 pekerja asing yang bekerja di negara itu secara ilegal.

Belum dipersiapkan

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) I Gusti Made Arka, Indonesia belum mempersiapkan segala sesuatu menyangkut penempatan TKI ke Korsel.

"Kita tunggu pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Korsel, baru MOU digarap karena harus jelas aturan mainnya. Yang jelas Indonesia ingin penempatan G to G (dilakukan antarpemerintah) tanpa melibatkan swasta," kata Made Arka.

Sementara Saleh Alwaini menjelaskan, WPS merupakan solusi bagi Korsel untuk mengatasi terus bertambahnya pekerja asing secara ilegal di negara itu melalui sistem magang. Dalam sistem WPS tersebut, pekerja asing mendapatkan upah penuh dan semua fasilitas ditanggung pekerja asing.

Namun, menurut dia, sampai sekarang belum jelas siapa yang akan menanggung biaya penempatan TKI dengan sistem baru itu, karena penempatan dilakukan oleh negara ke negara.